Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur Secara Serampangan - Status kafir merupakan status yang memilik dampak yang sangat serius, karena itu vonis kafir tidak dapat begitu saja dijatuhkan kepada setiap orang tanpa didahului dengan pengetahuan yang mendalam tentang latarbelakang orang tersebut. Dan disadari atau tidak, banyak sekali masyarakat yang keliru dalam memahami apa saja kiranya faktor-faktor yang bisa membuat seseorang keluar dari islam dan pantas divonis kafir.
Bahaya Mudah Memvonis Kufur atau Kafir kepada Orang Lain |
Sebagai seorang muslim yang baik, wajib kita menjunjung tinggi akhlak, terutama terkait dengan pemberian vonis kafir ini kepada seseorang. Dalam konteks ini, kita tidak dibenarkan untuk serta merta mengkafirkan seseorang hanya karena berbeda dalam pandangan, opini, pemikiran, pendapat, fatwa, atau penetapan hukum islam.
Islam datang mengajarkan kita serangkaian praktik atau amaliyah yang jelas dan terukur, termasuk dalam konteks ini. Yang mana praktik amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan dengan tata cara yang tepat, bijaksana, dan dengan bilhikmati wal muaidztil hasanah. Begitu pula dalam menyikapi orang yang tidak sependapat atau tidak sealiran, maka diperlukan penelitian mendalam tentang hal tersebut dengan semangat yang baik tadi.
Al-Allamah Al-Imam Sayyid Ahmad Masyhur al-Haddad memberikan penjelasan yang intinya bahwa, para ulama telah bersepakat untuk melarang menjatuhkan fonis kufur kepada ahlul qiblah atau kepada umat islam, kecuali apabila mereka:
- Meniadakan eksistensi Allah
- Melakukan kemusyrikan yang nyata dan tidak mungkin ditafsrikan lagi
- Mengingkari kenabian
- Mengingkari prinsipprinsip ajaran agama islam yang harus diketahui umat islam tanpa pandang bulu (ma ulima minaddin bidh dharuurah).
- Meningkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat kesepakatan dari para ulama dan wajib diketahui oleh semua umat islam tanpa pandang bulu. Sebagai contoh mengenai masalah keesaan Allah, masalah kenabian, dan lain sebagainya yang terkait dengan masalah ushuluddin yang telah disepakati ulama. maka apbila ada yang ingkar, maka tidak ada toleransi terhadapnya dan bisa divonis sebagai kafir. Kecuali orang yang baru masuk islam mendapatkan rukhsah hingga ia bisa memahami atau belajar tentang masalah yang prinsip tersebut
"Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya, "Hai Kafir!" maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'Anhu).
Hadist di atas secara tersirat mengajarkan kepada umat islam untuk berhati-hati dalam menjatuhkan vonis kafir. Kalau umpamanya anda menjatuhkan vonis kafir kepada teman anda yang muslim hanya gara-gara perbendaan pendapat yang tidak dikategorikan prinsip, maka bisa jadi status kafir itu kembali kepada diri anda sendiri. Nah demikianlah sedikit gambaran mengenai bahayanya saling mengkafirkan atau mudah menuduh kafir kepada orang lain. Dengan kata lain, apabila kita memang ingin menjatuhkan vonis kepada seseorang, apakah mereka itu kafir atau bukan, maka kita harus benar-benar mendalami terlebih dahulu latarbelakang pemahaman mereka, bagaimana prinsip-prinsip mereka dalam beragama, dan lain sebagainya. Jangan sekali-kali menjatuhkan vonis hanya melalui dugaan, prasangka, dan tanpa kepastian informasi yang akurat. Jika vonis ini dilakukan secara sembarangan, maka akan kacau dan mencederai kesucian dan kemuliaan status keislaman seseorang.
Demikian pula, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan vonis kufur kepada orang yang melakukan tindakan atau amalan maksiyat sepanjang ia masih iman dan mengakui syahadat yang dua. Hal ini didasarkan pada hadist berikut ini:
"Tiga hal merupakan pokok iman; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama islam akibat perbuatan dosa; jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir umatku memerangi dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil; dan meyakini kebenaran takdir." (Hadist riwayat Imam Abu Dawud).
Berlandasarkan dari penjelasan di atas, maka kami selaku muslim yang diwajibkan beramar ma'ruf dan nahi mungkar berkeinginan hanya untuk mengingatkan kepada saudara sesama muslim kami untuk menjauhi perilaku mudah memvonis kafir, takfir, atau mudah mengkafirkan kepada sesama muslim. Sebab sekali lagi, vonis mudah mengkafirkan ini memiliki dampak akibat yang sangat sangat fatal.
ijin amalkkan dan ijazahnya.guntur d Yogyakarta
ReplyDelete