www.majeliswalisongo.com - Peperangan dalam Islam - Meluruskan Konsep Jihad dalam Arti Berperang di Jalan Allah - Sebagaimana telah kami jelaskan pada artikel kami terdahulu tentang Jihad: Ajaran yang Seringkali Disalahpahami, bahwa jihad memiliki makna yang luas dan tidak hanya diartikan sebagai peperangan saja. Namun begitu, pada kesempatan kali ini saya merasa perlu untuk membahas sedikit mengenai jihad dalam arti peperangan terhadap kaum kafir, menyangkut tujuan dari perang itu sendiri, hukum peperangan, Syarat dalam peperangan dan etika selama dalam peperangan. Tujuan saya menyajikan artikel ini tiada lain untuk lebih memberikan pemahaman tentang diadakannya peperangan sebagai bagian dari jihad yang tentunya harus memiliki konsep yang jelas, benar, dan sesuai dengan syariat islam. Sebab dalam kenyataannya selama ini, jihad dalam arti peperangan seringkali disalahpahami oleh sebagian orang khususnya kelompok radikal dalam rangka mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan jalan peperangan dan mengatasnamakan jihad fi sabilillah.
Tujuan Peperangan dalam Islam
Sebagaimana telah kami sebutkan bahwa dalam jihad dalam arti berperang memiliki tujuan yang jelas dan terukur serta memang sesuai dengan keadaan yang memaksa untuk melakukan peperangan. Yang mana, islam memberikan penjelasan bahwasanya tujuan dari perang itu pada dasarnya adalah "upaya terakhir dalam rangka membela dan memelihara yang pada akhirnya dapat menjadi bagian dari upaya menjunjung tinggi agama Allah, yakni islam." Dengan kata lain, peperangan merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan setelah upaya-upaya lainnya tidak mampu digunakan lagi. Sebagai upaya terakhir, maka islam memberikan izin kepada umatnya untuk berperang dengan menentukan sebab-sebab dan tujuan dari peperangan itu, diantaranya adalah untuk memberantas kedzaliman, menjamin kemerdekaan bertanah air, menghilangkan fitnah dan menjamin kebebasan setiap orang memeluk dan menjalankan agama. Dalam konteks ini, islam tidak membenarkan berperang hanya karena motif agar mendapatkan harta rampasan atau ghanima, karena ingin menampakkan keberanian, karena ingin kemegahan, karena ingin meluapkan kemaran, karena ingin balas dendam, dan lain sebagainya. Islam tidak memperkenankan umatnya untuk berperang karena menuruti hawa nafsu walaupun lahirnya mereka ingin membela islam namun apabila dilandasi dengan hawa nafsu maka sejatinya tidak dapat disebut dengan membela islam.
Mari kita perhatikan firman Allah berikut ini:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ٢٢:٣٩
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ ٢٢:٤٠
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ ٢٢:٤١
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah", dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Q.S. Al-Hajj: 39-41).
Artinya:
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu) maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang dzalim." (Q.S. Al-Baqarah: 193).
dari ayat-ayat di atas dapat kiranya ditarik penjelasan lebih lanjut bahwasanya maksud peperangan tiada lain adalah untuk menangkis serangkan, menghentikan kedzaliman dan penganiayaan. Oleh karena itu, apabila pihak penyerang telah menghentikan serangan dan kezalimannya, tidak membuat ulah, fitnah dan kekacauan lagi, maka habislah kewajiban mereka untuk memerangi musuh-musuh tersebut. Dengan kata lain, peperangan itu tidak boleh dimulai dan diteruskan lagi kecuali terhadap mereka yang menganiaya atau berbuat dalim, yang masih melakukan penganiayaan dan kedzaliman, yang masih mengacau dan melakukan kekerasan fisik kepada orang islam.
Sebagian kekompok radikal seringkali melegalkan peperangan hanya karena berbeda keyakinan. Mereka seringkali melancarkan aksinya dengan berbekal ayat berikut ini:
"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah)." (Q.S. Al-Baqarah: 191).
Padahal ayat di atas ini tidak serta merta dapat dipahami secara tekstual sebagaimana arti di atas. Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat di atas adalah perintah memerangi kaum musyrikin yang memang memerangi kita. Dengan kata lain, perintah-perintah seperti ayat di atas atau yang serupa merupakan perintah sewaktu dalam peperangan, api perang sedang berkobar, dan buka sebab untuk menyatakan perang. Perhatikan firman Allah berikut ini:
Artinya:
"Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Q.S. At-Taubah: 36).
Ayat-ayat di atas semuanya berkenaan dengan peristiwa sedang berkobarnya api peperangan. Di saat itulah kaum muslim diberi kesempatan besar untuk mengadakan perlawanan dengan sebaik-baiknya hingga mencapai kemenangan. Namun demikian, kaum muslim tidak dibenarkan untuk menyulut api peperangan terlebih dahulu.
Banyak sekali ayat al-Quran yang bersangkutan dengan peperangan yang jika kita pelajari, dan kita periksa sebab-sebab turunnya, serta kita selidiki pula peristiwa peperangan yang terjadi di masa hidup Rasulullah, kita akan menemukan bahwasanya peperangan yang diperbolehkan adalah peperangan yang bersifat membela, bukan bersifat menyerang. Akan tetapi, jika peperangan yang diizinkan itu telah dinyatakan, maka ketika itu setiap muslim wajib mengangkat senjata dengan tulus ikhlas untuk menunaikan kewajiban suci tersebut dengan pimpinan tertinggi berada di tangan ulil amri atau pemerintah tertinggi yakni presiden atau raja.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berperang itu fardhu 'ain, yang berarti tiap-tiap orang islam diwajibkan untuk berperang apabila memang telah diperintahkan oleh ulil amri dan memandang sebagai keharusan untuk melakukannya. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa hukum berperang adalah fardhu kifayah, yang berarti wajib atas sejumlah umat islam. Akan tetpai, apabila sebagian umat islam telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut keperluan pada waktu itu, maka terlepaslah kewajiban itu dari orang lain yang tidak mengerjakannya, kecuali apabila keadaan yang memaksa, maka ketika itu barulah berlaku hukum fardhu 'ain.
Menurut para ulama, yang berhak menentukan dan mengangkat balatentara adalah pimpinan tertinggi, baik itu presiden maupun raja. Apabila pimpinan tertinggi tidak ada atau tidak dapat melaksanakannya, maka yang berhak adalah ahlul halli wal 'aqdi, yaitu para ulama cerdik pandai dan para pemimpin yang menjalankan hukum Allah.
Menurut Ibnu Arabi al-Andalusi, bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah para umara atau wali-wali negeri dan para ulama. Fatwa mereka wajib ditaati dan dijalankan selama mereka tidak melanggar nas Allah dan rasulNya.
Berikut ini syarat-syarat prajurit yang dapat melakukan peperangan, yaitu:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ ٢:١٩٣
Artinya:
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu) maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang dzalim." (Q.S. Al-Baqarah: 193).
dari ayat-ayat di atas dapat kiranya ditarik penjelasan lebih lanjut bahwasanya maksud peperangan tiada lain adalah untuk menangkis serangkan, menghentikan kedzaliman dan penganiayaan. Oleh karena itu, apabila pihak penyerang telah menghentikan serangan dan kezalimannya, tidak membuat ulah, fitnah dan kekacauan lagi, maka habislah kewajiban mereka untuk memerangi musuh-musuh tersebut. Dengan kata lain, peperangan itu tidak boleh dimulai dan diteruskan lagi kecuali terhadap mereka yang menganiaya atau berbuat dalim, yang masih melakukan penganiayaan dan kedzaliman, yang masih mengacau dan melakukan kekerasan fisik kepada orang islam.
Sebagian kekompok radikal seringkali melegalkan peperangan hanya karena berbeda keyakinan. Mereka seringkali melancarkan aksinya dengan berbekal ayat berikut ini:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ ٢:١٩١
"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah)." (Q.S. Al-Baqarah: 191).
Padahal ayat di atas ini tidak serta merta dapat dipahami secara tekstual sebagaimana arti di atas. Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat di atas adalah perintah memerangi kaum musyrikin yang memang memerangi kita. Dengan kata lain, perintah-perintah seperti ayat di atas atau yang serupa merupakan perintah sewaktu dalam peperangan, api perang sedang berkobar, dan buka sebab untuk menyatakan perang. Perhatikan firman Allah berikut ini:
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ٩:٣٦
Artinya:
"Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Q.S. At-Taubah: 36).
Ayat-ayat di atas semuanya berkenaan dengan peristiwa sedang berkobarnya api peperangan. Di saat itulah kaum muslim diberi kesempatan besar untuk mengadakan perlawanan dengan sebaik-baiknya hingga mencapai kemenangan. Namun demikian, kaum muslim tidak dibenarkan untuk menyulut api peperangan terlebih dahulu.
Banyak sekali ayat al-Quran yang bersangkutan dengan peperangan yang jika kita pelajari, dan kita periksa sebab-sebab turunnya, serta kita selidiki pula peristiwa peperangan yang terjadi di masa hidup Rasulullah, kita akan menemukan bahwasanya peperangan yang diperbolehkan adalah peperangan yang bersifat membela, bukan bersifat menyerang. Akan tetapi, jika peperangan yang diizinkan itu telah dinyatakan, maka ketika itu setiap muslim wajib mengangkat senjata dengan tulus ikhlas untuk menunaikan kewajiban suci tersebut dengan pimpinan tertinggi berada di tangan ulil amri atau pemerintah tertinggi yakni presiden atau raja.
Hukum Melakukan Peperangan
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berperang itu fardhu 'ain, yang berarti tiap-tiap orang islam diwajibkan untuk berperang apabila memang telah diperintahkan oleh ulil amri dan memandang sebagai keharusan untuk melakukannya. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa hukum berperang adalah fardhu kifayah, yang berarti wajib atas sejumlah umat islam. Akan tetpai, apabila sebagian umat islam telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut keperluan pada waktu itu, maka terlepaslah kewajiban itu dari orang lain yang tidak mengerjakannya, kecuali apabila keadaan yang memaksa, maka ketika itu barulah berlaku hukum fardhu 'ain.
Siapakah yang Berhak Menentukan atau Mengangkat Balatentara ?
Menurut para ulama, yang berhak menentukan dan mengangkat balatentara adalah pimpinan tertinggi, baik itu presiden maupun raja. Apabila pimpinan tertinggi tidak ada atau tidak dapat melaksanakannya, maka yang berhak adalah ahlul halli wal 'aqdi, yaitu para ulama cerdik pandai dan para pemimpin yang menjalankan hukum Allah.
Menurut Ibnu Arabi al-Andalusi, bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah para umara atau wali-wali negeri dan para ulama. Fatwa mereka wajib ditaati dan dijalankan selama mereka tidak melanggar nas Allah dan rasulNya.
Syarat Wajib Melakukan Peperangan
Berikut ini syarat-syarat prajurit yang dapat melakukan peperangan, yaitu:
- Beragama islam.
- Baligh atau sudah dewasa
- Berakal sehat. Orang gila atau stres tidak wajib berperang
- Merdeka. Hamba sahaya tidak diwajibkan berperang
- Laki-laki. Perempaun tidak wajib berperang. Suami boleh saja memberikan izin kepada istrinya untuk turut serta ke medan laga guna membantu mengurus prajurit-prajurit, memberikan suplai makanan, obat-obatan dan lain sebagainya
- Berbadan sehat dan kuat serta tidak memiliki cacat
- Mempunyai bekal yang cukup
- Ada izin dari kedua ibu bapak atau walinya
Etika dalam Peperangan
Peperangan dalam islam memiliki beberapa etika yang harus dipenuhi selama peperangan, yaitu:
- Tidak boleh mengganggu perempuan dan anak-anak apalagi membunuh mereka, kecuali terpaksa sekali, misalnya mereka menjadi mata-mata.
- Tidak boleh mengganggu apalagi menyakiti orang yang sudah udzur, sedang sakit, kecuali apabila memang ia sangat membahayakan
- Tidak boleh mengganggu atau membunuh utusan resmi dari pihak musuh
- Tidak boleh merusak lingkungan dengan membakar dan sebagainya, kecuali jika sangat terpaksa
- Tidak boleh mengobarkan peperangan terlebih dahulu.
- Apabila masih dapat diupayakan perdamaian, maka jangan sekali-kali mengobarkan peperangan.
- Orang yang masuk islam sebelum ditawan, baik ditawan dari medan perang ataupun dari tempat lain tidak boleh diganggu dan disakiti.
Kesimpulan
- Islam tidak memperbolehkan peperangan kecuali sangat terpaksa dan tidak ada opsi lain yang dapat ditempuh
- Peperangan hanya dapat dilakukan dengan tujuan untuk membela diri atau mempertahankan diri.
- Islam melarang mengobarkan peperangan terlebih dahulu
- Peperangan dalam islam memiliki etika yang jelas dan tegas
- Tidak setiap orang non muslim harus diperangi secara fisik. Sebab ada pula non muslim yang berdamai dengan kita, melakukan perjanjian damai, dan kita tidak diperkenankan sedikitpun mengusik ketentraman mereka. (Lihat juga: Meluruskan Ajaran Mati Syahid dalam Islam).
Dihimpun dari Berbagai Sumber
Ulasan yang sangat lengkap tentang makna jihad yang sesungguhnya kang. Mudah-mudahn artikel semacam ini banyak dibaca orang bahwa jihad tidak melulu diartikan dengan perang. Apalagi membunuh orang-orang yang tidak salah dan tidak berdosa.
ReplyDeleteaamiin...semoga bermanfaat khususnya untuk memberikan pemahaman tentang peperangan dan jihad dlm islam
DeleteTerimaksih edukasinya pak, yang jelas ada sebab makanya diperbolehkan berperang ya pak
ReplyDeletebenar mas em,,lama ndak mampir :D
DeleteKAlau jihadnya ISIS itu bener apa tidak gan! Menurut saya belum benar ya gan
ReplyDeletesangat sangat tidak benar itu,..
DeleteIslam damai dan sejahtera, islam sangat mengormati satu antara lain, maslah perang memang islam tidak akan memerangi suatu kaum kalo kaum itu sudah melebihiu batas, dan sesua poin diatas karena terpaksa :D
ReplyDeletesetuju sekali... ;)
Deleteperang juga ada aturanya.
ReplyDeletenyimak aja.
benar mas laksono... :)
DeletePerang tidak bisa dilakukan oleh segelintir kelompok tertentu yang mengatas namakan islam tapi wajib bersama penguasa
ReplyDeleteSetuju dengan mas Dwi Sugiarto. Perang yang tidak jelas dan mengatasnamakan Islam hanya akan merusak nama Islam.
Deletebenar mas...ulil amri menjadi pemegang penuh untuk menentukan kapan perang atau tidak..
Deletewaah ini benar benar arti dari lakum dinukum waliyyadin , dan juga akan member masukkan bagi merka yg kurang tahu apa sebenarnya mujahidin perang
ReplyDeletesemoga saja kelompok radikal bisa sadar dan kembali ke jalan yg benar
Deletelengkap sekali ya mas penjelasannya, banyak ilmu ni jika terus terusan ke sini
ReplyDeleteaamiin aamiin :) semoga manfaat
DeleteMas saya minta maaf banget. Soalnya saya tidk tahu kalau ada perintaan pesan di facebook, masuk spam :) . Sesuai janji ini linknya https://adshuda.com/majelis-walisongo/
ReplyDeleteKlau bisa jangan sampai perng ya mas?
hehe..ndak papa mas..trimakasih ya mas sebelum dan sesudahnya :)
Deletemungkin peperagan yg kita lihat baik pn yg kita degar sekarang sudah hilang etika nya ya kang?
ReplyDeletekebanyakan seperti itu...padahal islam dengan jelas memiliki etika
Delete