Thursday, January 7, 2016

Filled Under:

Hukum Qunut Subuh Menurut Para Ulama Besar

www.majeliswalisongo.com - Dali-Dalil Doa Qunut dan Pendapat Para Ulama Mengenai Qunut Subuh - Hukum Mengamalkan Qunut Subuh - Pendapat Para Imam Madzhab tentang Qunut Subuh - Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan seputar qunut subuh yang diamalkan setiap kali melakukan shalat subuh. 

Wa laa taquulu limaa tashifu alsinatukumul kadziba haadzaa halaalun wa haadzaa haroomun litaftaruu ‘alallaahil kadziba. Innalladziina yaftaruuna ‘alallaahil kadziba laa yuflihuun. (QS An-Nahl:116) 
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap sesuatu dengan lisanmu secara dusta bahwa ini halal dan ini haram, hanya untuk mengada-adakan suatu kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidalah beruntung”

Dari ‘Auf dari Abi Raja’, ia berkata : “Telah shalat Ibnu ‘Abbas di mesjid ini maka beliau berqunut” dan beliau membaca ayat (wa quumuu lillaahi qoonitiin…) (HR Baihaqqi)

Berqunut pada shalat shubuh memiliki landasan yang kuat dan merupakan sunnah Rasulullah saw. Kedudukan riwayatnya yang kuat ini, karena diriwayatkan oleh para rawi terpercaya, antara lain Imam Bukhari, Imam Muslim, dan diamalkan oleh para Salaf yang saleh dari generasi sahabat, generasi tabi'in sebagai khoirol qurun, juga oleh generasi Imam madzhab seperti Imam Syafi’i, Imam Malik dan lainnya. 

Beliau saw melakukannya bukan hanya untuk qunut nazilah (saat terjadi bencana) saja.  Perhatikan kumpulan dasar pijakannya berikut ini:

1. Sayid Sabiq, dalam kitab Fiqih Sunnah, bhs.Indonesia, jilid 2, edisi kedua th.1977 hal. 41 dan 43 disebutkan, bahwa Imam Syafi’i mensunnahkan qunut dalam sholat shubuh dengan memberikan dalil hadits, dari Anas bin Malik ra. Anas ra pernah ditanya, ‘apakah Nabi saw berqunut dalam sholat shubuh? Ia (Anas ra) menjawab, Ya. Ditanya pula, ‘sebelum rukuk atau sesudahnya’? Ia menjawab, ‘sesudah rukuk’ (HR.Jama’ah, kecuali Turmudzi, dari Ibnu Sirin). Juga beliau berdalil dengan hadits lainnya, dari Anas bin Malik ra: “Rasulallah saw itu selalu berqunut dalam sholat shubuh, hingga meninggal dunia”(HR. Ahmad, Bazzar, Daruquthni, dan dishahihkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

Imam Nawawi dalam kitabnya Adz karun-Nawawiyyah mengomentari, bahwa hadits tersebut shahih. Adapun Ibn Hajar Al-Asqolani berkomentar dalam takhrij-nya bahwa hadits tersebut hasan lighoirihi (baik, karena didukung riwayat lainnya).

2. Hadits dari Anas ra. 

“Nabi saw. pernah berqunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkan- nya. Adapun pada shalat subuh, maka Nabi SAW melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”
 
Hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah huffadz, dan mereka juga ikut menshahih-kannya. Di antara ulama yang mengakui keshahihan hadis ini adalah Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad ali Al-balkhi dan Imam Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat di kitabnya serta Imam Baihaqi. Hadits ini juga turut diriwayatkan oleh Daruquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shahih.
 
3.  Hadits dari Anas ra,: “Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku' sambil mendoakan kecelakaan atas beberapa kaum Arab kemudian beliau meninggalkannya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
 
Al-Munziri berkata: “ Imam Muslim telah mengeluarkan hadits ini yang lebih sempurna dari hadits tersebut dan tidak ada pada haditsnya kalimat “kemudian beliau meninggalkannya”.
 
Hadits dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa sungguh Rasulullah SAW berqunut pada shalat ‘Isya pada rakaat terakhir sesudah berkata SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, selama sebulan, beliau berkata dalam qunutnya, “Ya Allah selamatkan Al-Walid bin Al-Walid, Ya Allah selamatkan Salamah bin Hisyam, Ya Allah selamatkan ‘Iyasy bin Abu Rabi’ah, Ya Allah selamatkan yang tertindas dari orang-orang beriman (di bumi Makkah). Ya Allah, sempitkan himpitan-Mu kepada Bani Mudhar dan jadikanlah tahun–tahun mereka seperti layaknya tahun–tahun (semasa) Nabi Yusuf (kemarau dan kesusahan)”. (Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahih beliau dari Abi Na’im, dan oleh Muslim melalui perawi yang lain dari Syaiban).
 
Pertanyaannya sekarang adalah apa yg ditinggalkan oleh Nabi saw? Imam Nawawi pensyarah shahih Muslim yang terkenal itu, dalam kitabnya Al-Majmu’ jilid. 3, hlm. 505 menjelaskan pertanyaan tersebut sbb: “Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya dengan (tsumma tarakahu / kemudian beliau meninggalkannya), maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan atas orang kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka saja. atau meninggalkan qunut pada selain subuh,  Bukan meninggalkan seluruh qunut. Pentafsiran seperti inilah yang mesti dilakukan karena hadith Anas dalam ucapannya yaitu: ’senantiasa Nabi saw berqunut di dalam solat subuh hingga beliau meninggal dunia’ adalah hadits sahih lagi jelas sehingga wajiblah menggabungkan di antara keduanya.” Imam Baihaqi juga meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Mahdiy, bahwasanya beliau berkata: “Yang ditinggalkan oleh Nabi saw itu hanyalah melaknat.”
 
Dari Ibrahim bin Abi Thalib berkata, aku mendengar Aba Qadamah bercerita dari ‘Abdurrahman bin Mahdi pada hadits Anas “Rasulullah SAW berqunut selama satu bulan, kemudian beliau meninggalkannya”, 'Abdur Rahman berkata; “SESUNGGUHNYA YANG DITINGGALKAN OLEH NABI SAW ADALAH DOA LAKNAT ATAU KUTUKAN (BUKAN MENINGGALKAN QUNUT)”. (HR Baihaqqi)
 
4.   Dari Abi Katsir dari Abi Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu berkata: “Demi Allah, sungguh aku dekatkan kalian kepada shalat Rasulullah SAW”, maka Abi Hurairah Radhiallahu’anhu pun berqunut pada rakaat terakhir dari shalat subuh sesudah berkata sami’allahuliman hamidah lalu berdoa untuk kemenangan Mukminin dan kehancuran Kafirin. (HR Baihaqqi)
 
5. Dari Anas bin Malik; Aku shalat di belakang Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW berqunut. Aku shalat di belakang Umar maka beliau berqunut. Aku shalat di belakang Utsman maka beliau pun berqunut. (HR Baihaqqi)
 
6. Dari Umar bin Ali Al Bahiliy, dari Khalid bin Yazid, dari Ja'far Arraziy, dari Arrabi’ berkata: Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra: beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan, Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksudkan adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh-musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi).
 
7. Dari Abu Na’im dari Ja’far Ar-Razi dari Rabi’ bin Anas, berkata ia : “Adalah aku duduk bersama Anas, maka seseorang berkata kepadanya, “Rasulullah saw hanya berqunut sebulan”, maka Anas menjawab, “Rasulullah SAW senantiasa berqunut pada shalat subuh hingga meninggal dunia. (HR Baihaqqi).
 
8. Dari Ja’far Ar-Razi dari Rabi’ bin Anas dari Anas; bahwa Nabi SAW berqunut sebulan, beliau berdoa untuk (kebinasaan) kaum (kafir), kemudian beliau meninggalkan-nya, adapun pada shalat subuh maka beliau senantiasa berqunut hingga wafat. (HR Baihaqqi)
 
Ada yang mengingkari kesahihan hadits qunut shubuh ini dengan alasan sanad hadits itu lemah, karena melalui seorang rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi, yang menurutnya bernama asli Isa bin Abi Isa. Padahal menurut Ulama ahli hadits lainnya, Abu Ja’far Ar-Razi itu nama aslinya bukan Isa bin Abi Isa tetapi Isa Bin Maahaan yang justru layak diterima haditsnya. Bahkan Yahya bin Ma’in, guru dari Imam Bukhari sendiri, mengatakan bahwa Abu Ja’far adalah seorang yang Tsiqoh (sangat dipercaya). Abu Hatim pun berkata demikian, bahwa Abu Ja’far itu adalah seorang Tsiqotun Shoduq (terpercaya lagi jujur).
 
9. Hadits dari Barra’ ra: “Bahwa Rasulullah saw. melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib”. (HR. Muslim). Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dengan tanpa penyebutan shalat maghrib. Imam Nawawi berkata dalam Majmu’ II/505 mengatakan: “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah sesuatu yang wajib atau karena ijma ulama menunjukan bahwa qunut pada shalat maghrib sudah mansukh hukumnya”.
 
10. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah saw. melakukan qunut pada shalat subuh”. (HR. Muslim).
 
11. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhari-Muslim)
 
12. Hadits dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh, beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa: “Allahummah dini fii man hadait wa’aafini fiiman ‘afait wa tawallanii fiiman tawallait wa baariklii fii man a’thoit waqinii syarromaa qodhoit fainnaka taqdlii walaa yuqdho alaik wa innahuu laa yadhillu maw walait tabarokta rabbana wata’alait washallallahu alan nabiy ”. (HR. Al-Hakim, ia menshahihkannya dan ditambahkan dalam hadits itu lanjutan do’a: falakalhamdu alaa maa qodhoit…” HR Baihaqi dari Ibnu Abbas, subulus salam juz I/188, dan Imam Thabrani menambahkan: “walaa ya’izzu man ‘adait”, Subulus salam I/186).
 
13. Hadits dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Aku diajari oleh Rasulullah Saw. Beberapa kalimat yang aku ucapkan pada witir yakni : Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan selain mereka dengan isnad yang shahih).
 
Hadits dari Muhammad bin Ali bin Abi Thalib ra. berkaitan dengan hadist no 13 ini, Beliau berkata : “Sesungguhnya doa ini adalah doa yang dipakai oleh bapakku pada waktu qunut di waktu shalat subuh” (Al-Baihaqi II/209).

قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ قَالَ ابْنُ جَوَّاسٍ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ فِي آخِرِهِ قَالَ هَذَا يَقُولُ فِي الْوِتْرِ فِي الْقُنُوتِ وَلَمْ يَذْكُرْ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ أَبُو الْحَوْرَاءِ رَبِيعَةُ بْنُ شَيْبَانَ


(Sunan Abu Daud, Bab Al Qunut fil Witri, Juz 4, Hal. 210, No. 1214, Sunan At Tirmidzi, Bab Ma Ja’a fil Qunut fil witri, Juz. 2, Hal. 274, No. 426, Sunan An Nasa’i, Bab Ad Du’a fil Witri, Juz. 6, Hal. 258-259, No. 1725-1726, Musnad Ahmad, Juz. 4, Hal. 146, No. 1625, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Juz. 2, Hal. 200, dan Juz. 7, Hal. 113, As Sunan Al Kubra Lil Baihaqi, Juz. 2, Hal. 209). Dalam kitab ini ada keterangan dari Hasan bin Ali, sebagai berikut::

Dia (Hasan bin Ali) berkata, “Aku sebutkan doa itu kepada Muhammad al Hanafiyah. Dia menjawab: Seseungguhnya, itu adalah doa yang dulu pernah dibaca oleh ayahku, dengannya dia berdoa pada shalat fajr (shubuh) dalam qunutnya.” Di halaman 210, disebutkan:

Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut dalam shalat shubuh dan witir malam, dengan kalimat-kalimat tersebut (lalu disebut doa di atas) …

(Mushannaf Abdurrazaq, Juz. 3, Hal. 108. Dalam kitab ini pada hal tersebut, juga disebut bahwa doa tersebut diajarkan untuk qunut shubuh dan witir, As Sunan Al Kubra Lil Nasa’i,, Juz. 1, Hal. 451 dan Juz. 5, Hal. 34)

14. Hadits doa qunut subuh dari Ibnu Abbas ra:
(Tentang doa qunut subuh ini, Imam baihaqi juga meriwayatkan dari beberapa jalan yakni Ibnu Abbas dan selainnya): “Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya) kepada para shahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat subuh” (Al-Baihaqi II/209). 

Ibnu abbas ra berkata: Nabi saw membaca do’a qunut dalam shalat shubuh dan pada shalat witir: “ Allaahummahdinii fiiman hadait…” (HR Baihaqi II/210)
 
15. Hadits dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata : “Rasulullah saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rakaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).
 
16. Lafaz qunut shubuh menurut Imam Syafi’i, ialah seperti hadits yang diajarkan Nabi saw kepada Al-Hasan bin Ali ketika qunut witir, yaitu adalah Nabi saw mengajarkan padaku do’a yang dibaca pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadaita …dan seterusnya”(HR. Khamsah, hadits shahih Abu Dawud no 1425, At-Tirmidzi no 463, , Baihaqi II/209, Ahmad I/199, Ibnu Majah no 1178, Shahih Al-adzkar wa dhaifuhu oleh syaikh Salim Al-hilali no 125 dan subulus salam I/362 As-Shabuni).
 
Dari Abi Ishaq dari Buraida bin Abi Maryam dari Abi Hawra dari Hasan bin ‘Ali berkata: “Rasulullah SAW mengajarkan aku beberapa kalimat yang akan aku baca pada saat qunut, yaitu; “Allohummahdinii fiiman hadaiit wa aafinii fiiman aafaiit…dst”. (HR Baihaqqi)
 
17. Dari ‘Ala’ bin Shalih dari Buraida bin Abi Maryam dari Abi Hawra, berkata: “Aku bertanya kepada Hasan bin ‘Ali apa yang engkau pikirkan dari Rasulullah SAW, maka Hasan bin ‘Ali berkata, “Beliau telah mengajarkan aku doa yang akan aku baca, yaitu; “ Allohum mahdinii fiiman hadaiit wa aafinii fiiman aafaiit…dst” (HR Baihaqqi). Abi Hawra kemudian berkata, “Aku sebutkan doa ini kepada Muhammad bin Hanafiah*, maka beliau berkata, “Ini adalah doa yang bapakku membacanya saat shalat subuh pada qunutnya. (HR Baihaqqi)
 
(*Muhammad bin hanafiah ini adalah putra kandung Ali bin Abi Thalib dengan khaulah binti Ja'far bin qais Al-hanafiyah yang dinikahi beliau setelah istrinya Siti Fatimah wafat.).
 
18. Dari ‘Atha’ dari ‘Ubaid bin ‘Umair: bahwa sungguh Umar radhiallahu’anh berqunut sesudah ruku’, maka ia berdoa: Allohummaghfirlanaa wa lilmu’miniina wal mu’minat wal muslimiina wal muslimaat. Wa allif baina quluubihim wa ashlih dzaata bainahum….dst. (HR. Baihaqqi).
 
19. KITAB ‘AUNUL MA’BUD SYARAH SUNAN ABI DAUD) disebutkan: Dari Anas bin Sirin dari Anas bin Malik : Bahwa sungguh Nabi SAW berqunut sebulan, kemudian Rasulullah mening-galkannya.
 
Berkata pengarang ‘Aunul Ma’bud (Syarah Sunan Abu Daud): “Katanya “berqunut sebulan, kemudian Rasulullah SAW meninggalkannya”. Al-Khathabiy berkata: makna “kemudian Rasulullah SAW meninggalkannya” maksudnya adalah Rasulullah SAW meninggalkan berdoa kebinasaan atas qabilah (suku) yang dimaksud, atau meninggalkan qunut pada 4 waktu shalat, tetapi beliau tidak meninggalkannya pada shalat Subuh, dan tidak meninggalkan doa yang tersebut pada hadits Al-Hasan bin ‘Ali yaitu; ALLAHUMMAHDINA FIMAN HADAYTA sebagaimana yang demikian itu ditunjukkan oleh beberapa hadits yang shahih pada qunutnya Rasulullah saw hingga akhir hayat beliau.
 
20. Ulama besar generasi tabi’in yaitu Imam Hasan Al-Basri berkata, “aku pernah sholat di belakang dua puluh delapan orang pahlawan Badar (Ahlul Badar), mereka semua melakukan qunut shubuh sesudah ruku” (Irsyadus sariy syarah Bukhori juz 3).
 
21. Imam Nawawi (Pensyarah kitab Shahih Muslim) berkata: mengenai Qunut subuh, Rasul saw tidak meninggalkannya hingga beliau saw wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah nawawi ala shahih Muslim)
 
22. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy (Pensyarah kitab shahih Bukhari): Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut Subuh, tetapi mereka lalu berikhtilaf apakah berkesinam-bungan atau sementara, maka dipe-ganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al-Asqalaniy)
 
23. Berkata Imam Ibn Abdul Barr: Sungguh telah shahih bahwa Rasul saw tidak berhenti qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Ad-daruquthniy dan dishahihkan oleh Imam Al-hakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca qunut subuh di saat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat.
 
24. Dikatakan oleh Al Hafidh Al-Iraqiy, bahwa yg berkeyakinan demikian (berqunut subuh) adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum), Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra’; lalu di antara para Tabiin: Hasan Al-Bashriy, Humaid, Rabi’ bin khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi. Di antara para Imam yg berpegang pada qunut ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii.
 
25. Hadits dari Awam Bin Hamzah dimana beliau berkata : “Aku bertanya kepada Abu Sofyan –semoga Allah meridhoinya- tentang qunut pada Shalat Subuh. Beliau berkata: Qunut itu sesudah ruku. Aku bertanya: ”Fatwa siapa?”, Beliau menjawab : “Fatwa Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum”. (Hadits ini riwayat imam Baihaqi dan beliau berkata: “Isnadnya Hasan”. Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari Umar Ra dari beberapa jalan).
 
26. Abubakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, bahwa disunnahkan qunut subuh setelah rukuk dan dikomentari dalam tahkik kitab tersebut, bahwa qunut subuh telah tsabit dalam shahihain!
 
27. Al-Hafidh Al-Iraqi, guru dari Ibnu Hajar, sebagaimana dikutip oleh Al-Qasthalani dalam Irsyadussariy syarah shahih Bukhari menjelaskan, bahwa qunut shubuh itu diriwayatkan oleh Abubakar, Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Abbas [ra]. Kemudian beliau (al-Hafidh) berkomentar, ‘telah sah dari mereka (para shahabat) dalil tentang qunut. Tatkala terjadi pertentangan antara pendapat yang menetapkan dan yang meniadakan (qunut), maka dahulukanlah pendapat yang menetapkan’ (qunut).
 
28.  Dari Mahariq dari Thariq ia berkata : “Aku shalat subuh di belakang Umar, ternyata beliau berqunut”. (HR Baihaqqi)
 
29. Dari Isma’il bin Umayyah dari ‘Atha’ dari ‘Ubaid bin ‘Umair ia berkata : “Aku mendengar Umar berqunut di sana pada shalat subuh di Makkah”. (HR Baihaqqi)
 
30. Dari Syu’bah dari Himad dari Ibrahim dari Aswad, ia berkata : “Aku shalat di belakang Umar bin Khattab ra. pada safar (perjalanan) dan hadhir (di kampung), maka tidaklah Umar berqunut kecuali hanya pada shalat subuh saja. (HR Baihaqqi)
 
31. Dari ‘Auf dari Abu Usman An-Nahdi, ia berkata : “Aku shalat di belakang Umar Radhiallahu’anhu selama 6 tahun maka adalah beliau selalu berqunut. Diriwayatkan oleh Sulaiman Attaimi dari Abi Usman, “bahwa sungguh Umar berqunut pada shalat subuh”. (HR Baihaqqi)
 
32.   Dari Isma’il Al-Makkiy dan ‘Amar bin ‘Ubaid dari Hasan dari Anas bin Malik, ia berkata; “Rasulullah SAW berqunut, Abu Bakar berqunut, Umar berqunut, Utsman Radhiallahu ‘anhum berqunut, dan aku menghitungnya. Rabi’ Berkata, “sehingga aku meninggalkan mereka. (HR Baihaqqi)
 
33. Dari Anas bin Malik; Aku shalat di belakang Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW berqunut. Aku shalat di belakang Umar maka beliau berqunut. Aku shalat di belakang Utsman maka beliau pun berqunut. (HR Baihaqqi)
 
34.  Dari ‘Awwam bin Hamzah, ia berkata: “Aku bertanya kepada Aba Sufyan tentang masalah qunut pada shalat subuh, maka Aba Sufyan menjawab, “sesudah ruku”, (aku bertanya lagi) dari siapa (qunut itu)? Dari Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiallahu ‘anhum. (HR Baihaqqi).
 
35. Dari Mahariq dari Thariq ia berkata : “Aku shalat subuh di belakang Umar, ternyata beliau berqunut”. (HR Baihaqqi)
 
36. Dari Isma’il bin Umayyah dari ‘Atha’ dari ‘Ubaid bin ‘Umair ia berkata : “Aku mendengar Umar berqunut di sana pada shalat subuh di Mekah”. (HR Baihaqqi)
 
37. Dari Syu’bah dari Himad dari Ibrahim dari Aswad, ia berkata: “Aku shalat di belakang Umar bin Khattab ra pada safar (perjalanan) dan hadhir (di kampung), maka tidaklah Umar berqunut kecuali hanya pada shalat subuh. (HR Baihaqqi)
 
38. Dari ‘Auf dari Abu Usman An-Nahdi, ia berkata : “Aku shalat di belakang Umar Radhiallahu’anhu selama 6 tahun maka adalah beliau selalu berqunut. Diriwayatkan oleh Sulaiman Attaimi dari Abi Usman, “bahwa sungguh Umar berqunut pada shalat subuh”. (HR Baihaqqi)
 
39. Hadits dari Abi rofi’ ra:
“Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengan bersuara”. (HR Baihaqi dan ia mengatakan hadis ini shahih).
Umar Ibnu Al-Khatthab ra bila shalat shubuh beliau membaca do’a qunut pada setiap beliau mengimami shalat shubuh (Al-Fiqhu Al-Islamiy wa adillatuhu I/814, Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah)
 
40. Dari Sufyan dari Abi Hushain dari Abdullah bin Ma’qal At-Tabi’i, ia berkata “ Ali Radhiallahu’anhu berqunut pada shalat subuh”. Hadits ini iriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata : “Hadits tentang Ali ra. ini shahih lagi masyhur”.
 
41. Dari Habib bin Abi Tsabit dari ‘Abdurrahman bin Suwaid Al-Kahili berkata ia: “Seakan–akan aku mendengar ‘Ali r.a. pada shalat subuh ketika beliau berqunut membaca “Ya Allah! Kami minta tolong kepada Engkau dan kami minta ampun kepada Engkau”. (HR Baihaqqi)
 
42.  Dari ‘Auf dari Abi Raja’, ia berkata : “Telah shalat Ibnu ‘Abbas di mesjid ini maka beliau berqunut” dan beliau membaca ayat wa quumuu lillaahi qoonitiin…. (HR Baihaqqi)
 
43. Dalam Al-majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzhab syafi'i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau pun tidak. Dengan hukum inilah mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka berpegang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu Abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian juga. Inilah madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”
 
44. Dalam kitab Al-Umm jilid I/205 karya Imam Syafi'i disebutkan bahwa Imam syafi'i berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.
 
Demikian beberapa Dalil yang dipakai para ulama-ulama ahlusunnah dari madzhab syafi'i berkaitan dengan qunut subuh. Dari sini dapat dilihat keshahihan hadis-hadisnya karena dishahihkan oleh Imam-imam hadits ahlusunnah yang terpercaya.
 
Berdasarkan amalan para Salaf, para ahli fiqih, maka hadits qunut sholat shubuh dapat diterima.
Namun kita juga harus bijak tidak boleh menyalahkan yang tidak berqunut karena ada hadits: Dari Usman bin Abi Zar’ah dari ‘Arfajah ia berkata :”Aku shalat bersama Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu pada shalat subuh maka beliau tidak berqunut. Aku shalat bersama ‘Ali Radhiallahu’anhu ternyata beliau berqunut. (HR Baihaqqi).
 
Sufyan Ats-Tsauriy (seorang ulama besar generasi tabi'ut tabi'in tidak berqunut) berkata : ”Jika seseorang berqunut pada shalat Subuh maka itu bagus, dan jika seseorang tidak berqunut maka itu juga bagus”. (HR Abu Nuaim).
 
Dalil orang-orang yang membantah sunnahnya qunut subuh:
 
1. Hadits bahwa Ummu salamah berkata:
“Nabi Saw. melarang qunut pada waktu subuh “  (HR Baihaqi).
Ulama hadist sepakat bahwa ini hadits yang ditinggalkan (lemah atau palsu) karena periwayatan dari Muhammad bin ya’la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Rafi’ dari bapaknya dari ummu salamah. Tidak benar jika Rafi’ mendengar hadis itu dari Ummu Salamah.
 
Berkata Imam Daruquthni: ”Muhammad bin Ya’la, Anbasah bin Abdurrahman dan Abdullah bin Rafi’ perawi hadits tersebut adalah orang-orang yang lemah, riwayatnya tidak dapat dipercaya”. (KH Sufyan Raji, Lc, amaliah sunnah yang dinilai bid’ah. Hal 75).
 
Tersebut dalam mizanul I’tidal “bahwa Dalam rawi hadits ini terdapat orang yang bernama Muhammad bin Ya’la’, Anbasah bin Abdurrahman dan Abdullah bin Rafi’.  Muhammad bin Ya’la’ adalah orang Kufah. Imam Bukhari mengatakan ia banyak menghilangkan hadis, dan ia adalah orang yang ditinggalkan oleh ahli hadits (matruk). Abu hatim mengatakan ia perawi matruk” (Mizanul I’tidal IV/70).
 
Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Baihaqi hadisnya matruk. Sementara Abdullah bin Rafi’ adalah orang yang banyak meriwayatkan hadis mungkar. (Mizanul I’tidal II/422).
 
2. Hadis dari IbnuAbbas ra. Bahwa ia berkata: “Qunut pada shalat subuh adalah Bid’ah”
Hadis ini dhaif sekali “dhaif jiddan” karena imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak shahih karena Abu Laila itu adalah perawi matruk, yaitu orang yang ditinggalkan haditsnya. Apalagi lagi pada hadits yang lain Ibnu Abbas sendiri mengatakan bahwasanya beliau melakukan qunut subuh”. Lihat kitabnya Imam baihaqi yang meriwayatkan dari beberapa jalan yakni Ibnu Abbas dan selainnya: “Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya) kepada para shahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat subuh” (Al-Baihaqi II/209).
 
3. Riwayat Ibnu mas’ud yang mengatakan: 
“Rasulullah saw tidak pernah qunut di dalam shalat apapun”.
Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu sangatlah dhaif karena dalam perawinya terdapat Muhammad bin Jabir as-suhaili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Tersebut dalam mizanul I’tidal karangan az-zahaby bahwa Muhammad bin jabir as-suhaimi adalah orang yang dhaif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i. Imam Bukhari mengatakan: “ia tidak kuat”. Imam Ibnu Hatim mengatakan : “Ia di waktu akhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang”. (Mizanul I’tidal III/492).
 
Dan juga seperti sudah diketahui dalam kaidah ushul “Al-mutsbit muqaddam alan naafi” yakni bahwa mereka yang mengatakan “ada” lebih didahulukan daripada yang mengatakan “tidak ada”
 
4. Ada yg memahami bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut hanya satu bulan saja berdasarkan hadits Anas ra, :
 
“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku' sambil mendoakan kecelakaan atas beberapa kaum Arab kemudian beliau meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
 
Hadith dari Anas tersebut adalah hadith yg sahih karena terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata: “tsumma tarakahu” yang bermakna “kemudian Nabi saw meninggalkannya”. Apa yg ditinggalkan oleh Nabi saw? Meninggalkan qunut? Ataukah mening-galkan berdoa yg mengandung kecelakaan atas sebuah kaum Arab?, Mari kita perhatikan baik-baik penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid. 3, hlm. 505 berkata:
 
“Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya dengan (tsumma tarakahu / kemudian beliau meninggalkannya), maka yang dimaksud hal itu adalah meninggalkan doa kecelakaan atas orang kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka saja, atau meninggalkan qunut pada selain subuh, bukan meninggalkan seluruh qunut. Pentafsiran seperti inilah yang mesti dilakukan karena hadith Anas dalam ucapannya yaitu: ’senantiasa Nabi saw berqunut di dalam solat subuh hingga beliau meninggal dunia’ adalah hadits sahih lagi jelas sehingga wajiblah menggabungkan di antara keduanya.”
 
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Mahdiy, bahwasanya beliau berkata,: “Yang ditinggalkan oleh Nabi saw itu hanyalah melaknat.”
 
Dan juga isi pentafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang artinya: “Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan atas mereka.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa qunut Nabi SAW yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.
 
5. Dalil hadits Saad bin Thariq bin Asyam Al-Asyja’i yg juga bernama Abu Malik Al-Asyja’i, :
“Dari Abu Malik Al-Asyja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada bapakku, wahai bapak sesungguhnya engkau pernah solat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih lima tahun. Apakah mereka melakukan qunut (yaqnutuun)?. Dijawab oleh bapaknya: ”Wahai anakku, itu adalah muhdatsah (bid’ah).” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kamal)
 
Hadits ini telah membuat banyak orang menuduh bid’ah bagi pelaku qunut subuh terus-menerus.  Ia dishahihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no. 435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi’ Ash-Shohihain.
 
Tetapi Imam Tirmidzi sendiri sebagai perawi hadits tersebut sebaliknya mengatakan bahwa hadits ini justru lemah/dhaif. Bahkan Ibnu Arabi pensyarah kitab Tirmidzi mengatakan ini hadits palsu. Hadits ini menerangkan semua qunut bid’ah. (KH Sufyan Raji, Lc, amaliah sunnah yang dinilai bid’ah. Hal 73).

Kalau benar Saad bin Thariq berkata Nabi saw tidak pernah berqunut, maka sungguh mengherankan karena ini bertentangan dengan banyak hadits shahih yang banyak mengabarkan bahwa Nabi saw dan para khalifah Rasyidun berqunut.
 
Hadits-hadits tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidun melakukan qunut sangatlah banyak, baik dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.
 
Oleh karena itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan dipakai dalam pemahaman Ulama Syafi’i dan juga Maliki. Hal ini disebabkan oleh karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi saw melakukan qunut, begitu pula sahabat Nabi saw. Sementara hanya Thariq seorang sajalah yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah. Sehingga dalam kasus ini berlakulah kaedah usul fiqh iaitu: “Almutsbitu muqaddimun a’la annafi” Artinya: Orang yg menetapkan, lebih didahulukan atas orang yg menafikan.
 
Dan lagi mereka yg mengatakan ADA jauh lebih banyak daripada yang mengatakan tidak ada. Pensyarah hadith Tirmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komentar yang sama terhadap hadits Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan: ”Telah benar dan tetap bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dalam solat subuh, telah tetap pula bahwa Nabi saw berqunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahwa Nabi saw melakukan qunut nazilah begitu pula para khalifah di Madinah melakukan qunut serta Sayyidina Umar mengatakan bahwa qunut itu sunnah. Qunut yang demikian ini telah biasa pula diamalkan para sahabat di Masjid Madinah. Oleh karena itu janganlah kamu lihat dan jangan pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain dari itu.” (Shahih Tirmidzi I/192)
Dengan demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahwa Abu Malik Al-Asyja’i itu jangan diikuti hadithnya dalam masalah qunut. (Mizanul I’tidal jilid. 2, hlm. 122)
 
6. Hadits dari Anas, ia berkata: “Nabi saw tidak melakukan qunut kecuali jika mendoakan kebaikan atau kecelakaan bagi suatu kaum” (HR Ibnu Khuzaimah).
 
Sanad hadits ini layyin: Ibnu khuzaimah (620), yang nampak bahwa ia merupakan ringkasan hadits Anas terdahulu tentang kisah qunut beliau saw dan doanya bagi kecelakaan kabilah-kabilah tertentu. Dalam hadits tersebut dijelaskan Nabi saw tidak pernah melakukan qunut  kecuali saat mendoakan kecelakaan atas suatu kaum. Dikhawatirkan kekeliruan hadits ini ada pada perawi Muhammad bin Muhammad bin Marzuq karena Umam Ibnu Adi telah menyebutkan. Dan ini hadits mungkar yang hanya diriwayatkan Muhammad bin Muhammad bin Marzuq sendiri dari perawi Muhammad bin Abdu Nuh Al-Anshari. Padahal dalam hadits ini Muhammad bin Muhammad bin Marzuq meriwayatkan darinya. (Ensiklopedi Shalat, Syaikh Abu Malik Kamal bin assayyid salim, hal. 331).

Pendapat Imam Madzhab tentang qunut 

1. Madzhab Hanafi
Ulama Hanafi menganut faham bahwa dianjurkan membaca do’a qunut hanya pada shalat witir saja dan tidak dianjurkan membaca do’a qunut pada shalat shubuh selain qunut nazilah pada shalat jahriyah (bacaan keras).  Mereka menilai qunut shubuh telah ditinggalkan Nabi berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud.
 
Selanjutnya menurut keputusan mereka bila imam membaca do’a qunut dan ma’mum memilih tidak berqunut, sebaiknya ma’mum diam mendengar-kan bacaan qunut imam. Demikian yang dikatakan Muhammad, ulama besar Hanafi. Sementara Abu Yusuf, ulama besar Hanafi lainnya mengatakan bila imam membaca qunut di waktu sholat shubuh dan ma’mum memilih tidak qunut maka ma’mum dianjurkan tetap mengikuti qunut imam karena ma’mum wajib mengikuti imam. ( Al-Lubab I/78, Fathul Qadir I/303). 
 
Ulama madzhab wahabi yaitu Syech Al-Albani juga memfatwakan agar ma’mum diam dan tidak mengaminkan doa qunutnya imam. Karena menganggap itu tidak disyariatkan agama. Hal ini sama dengan fatwanya Syech Muhammad, seorang ulama Hanafi. Sementara Syech Al-Utsaimin ulama besar wahabi lainnya sebaliknya memfatwakan agar tetap mengikuti dan mengaminkan qunut imam berdasarkan sunnah sahabat nabi yang mengikuti khalifah Utsman yang menjadi imam shalat tetapi tidak mengqasharnya saat mabit di Mina di waktu haji. Meskipun cara ibadah tersebut diketahui para sahabat tidak pernah dilakukan Nabi saw, Abu Bakar maupun Umar sebelumnya, namun begitu mereka tetap mengikuti shalatnya khalifah Utsman demi persatuan. Karena bagi para sahabat menyelisihi imam adalah suatu keburukan. Kebijakan Syech Utsaimin ini sama mengikuti kebijakan Syech Abu Yusuf, ulama besar Hanafi.
 
Ulama Hanafi juga mensunatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya adalah sebelum ruku. Adapun qunut pada shalat subuh tidak disunatkan. Sedangkan qunut Nazilah disunatkan tetapi pada shalat jahriyah (bacaan keras) saja.
 
2. Madzab Maliki
Ulama Maliki mensunnatkan qunut pada shalat subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku, tetapi boleh juga dilakukan setelah ruku. Adapun qunut selain shubuh yakni qunut witir dan qunut Nazilah, keduanya dimakruhkan. (Al-Syarhus Shaghir I/331, Al-Syarhu Kabir I/248).
Bacaan qunutnya berdasarkan hadits dari Khalid bin Abi Imran ra dimana ia berkata: Pada saat Rasulullah saw berdoa untuk Mudhar tibab-tiba datang Malaikat Jibril, maka beliau memberi isyarah pada saya agar diam. Malaikat Jibril berkata: ‘Wahai Muhammad (saw) Allah tidak mengutusmu sebagai seorang pencaci dan pelaknat, tetapi Allah mengutusmu sebagai pembawa rahmat bagi semesta. Tidak ada hak bagimu sedikitpun tentang hal itu. Kemudian diajarkanlah beliau membaca do’a qunut: ‘Allahumma inna nasta’inuka wa nastahdika wanastagh-firuka wa natuubu ilaika wanu’minu bika wa natawakkalu alaika wa nutsnii ‘alaikal khoiro kullahu….dst. (HR. Abu Dawud, Marasil XIII/184, Baihaqi Sunanul Kubra II/210).
 
Para sahabat sepakat atas do’a qunut tersebut, maka lebih baik membacanya. Boleh memilih do’a qunut lainnya dan boleh pula menggabungkannya. (Al-Fiqhu Al-Islamiy wa adillatuhu Juz I/811)
 
3. Madzab Syafii
Ulama Syafi’I mensunnatkan qunut pada waktu subuh dan tempatnya sesudah ruku terakhir. Qunut shubuh sunnat muakkad  karena Nabi saw mengerja-kannya sepanjang hayatnya. Maka bila lupa tidak qunut dianjurkan sujud sahwi. (Al-Muhadzab I/81, Hasyiyah Al-Bajuri I/168). Disunnatkan qunut nazilah dan qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.
 
Tidak dianjurkan membaca do’a qunut selain pada shalat shubuh kecuali qunut nazilah bila terjadi bencana dimana qunutnya imam dianjurkan pada setiap shalat bila dikehendaki. (Al-Umm I/205)
Imam Nawawi mengatakan  dalam Syarh Al-Muhadzab bahwa termasuk sunnah Nabi saw berqunut pada shalat shubuh di rakaat kedua berdasarkan  hadits dari Anas bin Malik. (Al-Majmu’ III/492)
Doa yang dibaca sesuai hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Al-Hakim yang menurutnya hadits ini shahih, yaitu: Allahummah dinii fiiman hadaiit…dst.
 
4. Madzab Hambali
Ulama Hambali sama seperti Imam Abu Hanifah, mensunnatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku. Adapun qunut subuh tidak disunnahkan. Sedangkan qunut nazilah disunatkan dan dilakukan diwaktu shalat jahriyah (bacaan keras) saja.  Bila Imam berqunut, ma’mum dianjurkan mengamini sambil mengangkat kedua tangannya. Setelah selesai, menyapukan kedua tangannya ke wajahnya. (Al-Mughniy I/151-155, Kasy-syaaful Qona’ I/490-494).



18 komentar:

  1. Alhamdulillah kang, sangat lengkap pembahasanyya ya kang, dengan ini tanpa diragukan lagi ya kang :)

    ReplyDelete
  2. saya terkadang membaca qunut, tergantung imamnya. tapi lebih sering tidak membacanya, apalagi ketika sholat sendiri. bagaimana mas kalau membaca dan tidak membaca gitu?

    ReplyDelete
  3. alhamdulillh lengkap sekali kang keterangannya. terimakasih banyak

    ReplyDelete
  4. masih terdapat perbedaan dari para ulama sehingga hukumnya bukan wajib. kalau wajib, jatuhnya yang tidak mengerjakan mendapat dosa dong...
    jadi yang pake qunut atau yang tidak pakai yang penting jangan berantem :) kan saudara sesama ahlusunnah ya kang

    ReplyDelete
  5. Dalilnya lengkap banget. Sungguh hebat. Jadi artikelnya seimbang antara yang memakai dan tidak memakai dula qunut. Kalau aku seh mengambil jalan tengahnya saja, semua sah dan yang tidak sah ya itu yang tidak solat subuh.
    Aku sendiri condong tidak menggunakan doa qunut dengan alasan tidak hafal. Tapi aku lebih suka berjamaah subuh yang ada doa qunutnya.

    ReplyDelete
  6. Ternyat ada banyak juga hdis yang bertentangan begitu, tapi dasar untuk berKhunut sudah begitu kuatnya, dan mungkin saja hadis hadis yang seolah bertentangan itu sebenarnya hadis asli namun tidak lengkap riwayatnya sehingga di manfaatkan p9ihak pihak tertentu untuk mendukung kepahamannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya intinya, qunut subuh itu memang disyariatkan dan sunnah diamalkan...adapun bagi yg tidak mengamalkan tdaklah mengapa, yg penting jng saling menyalahkan... :)

      Delete
  7. setiap kali main kesini selalu dapat ilmu yang bermanfaat :)

    ReplyDelete
  8. Kalau saya lebih sering tidak membaca mas, emang do'a qunut masih banyak perbedaan..
    Tapi cukup lega juga sih kalau tidak membaca tidak membatalkan sholat :-)

    ReplyDelete