Hukum Mengikuti Madzhab Yang Empat dalam Pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah - Para ulama yang berhaluan islam dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah telah sepakat memberikan pendapatnya bahwa mengikuti para imam madzzhab yang empat merupakan sebuah perkara yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Sebab para imam madzhab inilah yang dengan keseluruhan kemampuannya telah mendedikasikan hidupnya untuk menggali huukum-hukum islam yang hasilnya telah dapat diteriima dengan baik selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka telah memperkecil resiko dalam membuat kesalahan dalam menentukan hukum-hukum, sehingga kita sebagai generasi belakang tinggal menerima dari mereka dan mengikutinya dengan penuh keyakinan.
Hal ini selaras dengan dawuh KH. Hasyim Asy'ari yang secara jelas memandang hal ini sebagai sesuatu yang mengandung kemaslahatan besar. Sebaliknya apabila tidak dilakukan dan umat melepaskan diri mereka dari mengikuti para imam madzhab, maka kemungkinan besar akan menimbulkan resiko kerusakan yang fatal dalam beragama.
Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah secara jelas telah memberikan garis tegas kemana kepada siapa umat islam ini harus mengikuti, yaitu bahwa umat islam harus mengacu dan menjadikan ulama salaf atau generasi salafush shalih sebagai pedoman dalam menimbang, mengetahui, dan memahami syariat islam secara benar. Hal ini bukan berarti kita menafikan diri untuk mengikuti Rasulullah. bahkan sebaliknya, mengikuti para ulama salafush shalih merupakan salah satu cara yang sangat paling baik dalam rangka mengikuti Rasulullah. Bagaimana mungkin kita mengenal Rasulullah tanpa diberikan pengetahuan dan pemahaman dari ulama salafush shalih. Karena itu, sudah dipastikan dan mutlak hukum wajibnya mengikuti para ulama, khususnya ulama salafush shalih.
Apabila dinalar, pemahaman ulama salasufh shalih merupakan pemahaman yang logis, dapat diterima akal sehat dan menunjukkan betapa baiknya pola pemahaman dan pengamalan serta keilmuan mereka terkait syariat islam. Dan syariat islam itu sendiri akan sulit untuk diketahui dan dipahami kecuali dengan istinbat dan naql atau menukil atau mengambil dari pemahaman dan pendapat dari genersi sebelumnya.
Apabila kita perhatikan dan kita selidiki secara mendalam dan obyektif, maka kita dapat dengan tegas mengatakan bahwasanya di zaman kita ini tidak ada satu madzhab pun yang memenuhi persyaratan dan kualitas sebagaimana dimiliki oleh madzhab yang empat. Walaupun mungkin saja ada madzhab semisal madzhab Syiah Imamiyah ataupun madzhab Zaidiyah, namun secara jelas bahwa madzhab ini merupakan golongan ahli bid'ah sehingga tidak mungkin bagi umat islam menjadikan dua madzhab ini sebagai pegangan dalam berislam.
Selain itu juga perlu diperhatikan bahwasanya Rasulullah dalam sabda beliau secara tegas memerintahkan kepada seluruh umat islam untuk mengikuti as-sawad al-a'dzam atau golongan terbesar. Dan apabila diselidiki pada masa ini maka golongan terbesar umat islam dalam urusan akidah adalah golongan ahlussunnah wal jamaah sedangkan dalam fiqih adalah golongan empat madzhab. Sehingga dengan kata lain, mengikuti empat madzhab berarti sama saja dengan mengikuti "golongan terbesar", dan begitu pula apabila melepaskan diri dari empat madzhab maka secara jelas telah melepaskan dirinya dari as-sawad al-a'dzam.
Sebenarnya madzhab-madzhab yang dapat diikuti oleh umat islam tidak hanya terbatas pada empat madzhab yang sudah kita kenal bersama, yakni madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali saja, namun kita bisa pula mengikuti golongan ulama dari madzhab, seperti madzhab imam Sufyan Ats-Tsauri, Imam Sufyan bin Uyainah, Imam Ishaq bin Rahawaih, madzhab Dawud Dzahiri, dan Madzhab Al-Awza'i. Walaupun memang diakui Imam Syafi'i menjelaskan bahwa mengikuti selain 4 madzhab adalah tidak boleh karena tidak ada jaminan kebenaran terhadap madzhab di luar madzhab empat, sebab tiadak adanya mata rantai atau sanad keilmuan yang dapat menjamin dari kekeliruan dan perubahan yang terkait dengan ijtihad imam MAdzhab tersebut.
Karena itu para pembaca budiman, agar kita selamat dari kesalahan dan sebagai cara untuk berhati-hati, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengikuti pendapat imam 4 madzhab yang sudah terkenal, sebab sejarah telah membuktikan mereka merupakan para ulama besar yang benar-benar mendedikasikan hidupnya untuk mengkodifikasi atau menghimpun pendapat-pendapat serta menjelaskan berbagai hal terkait dengan hukum islam. Sehingga orang yang bertanya tidak perlu lagi menyangsikan kualitas keilmuan mereka yang tiada tandingannya dan tersusun atau terkodifikasi dengan sangat baik hingga saat ini.
Apabila dinalar, pemahaman ulama salasufh shalih merupakan pemahaman yang logis, dapat diterima akal sehat dan menunjukkan betapa baiknya pola pemahaman dan pengamalan serta keilmuan mereka terkait syariat islam. Dan syariat islam itu sendiri akan sulit untuk diketahui dan dipahami kecuali dengan istinbat dan naql atau menukil atau mengambil dari pemahaman dan pendapat dari genersi sebelumnya.
Apabila kita perhatikan dan kita selidiki secara mendalam dan obyektif, maka kita dapat dengan tegas mengatakan bahwasanya di zaman kita ini tidak ada satu madzhab pun yang memenuhi persyaratan dan kualitas sebagaimana dimiliki oleh madzhab yang empat. Walaupun mungkin saja ada madzhab semisal madzhab Syiah Imamiyah ataupun madzhab Zaidiyah, namun secara jelas bahwa madzhab ini merupakan golongan ahli bid'ah sehingga tidak mungkin bagi umat islam menjadikan dua madzhab ini sebagai pegangan dalam berislam.
Selain itu juga perlu diperhatikan bahwasanya Rasulullah dalam sabda beliau secara tegas memerintahkan kepada seluruh umat islam untuk mengikuti as-sawad al-a'dzam atau golongan terbesar. Dan apabila diselidiki pada masa ini maka golongan terbesar umat islam dalam urusan akidah adalah golongan ahlussunnah wal jamaah sedangkan dalam fiqih adalah golongan empat madzhab. Sehingga dengan kata lain, mengikuti empat madzhab berarti sama saja dengan mengikuti "golongan terbesar", dan begitu pula apabila melepaskan diri dari empat madzhab maka secara jelas telah melepaskan dirinya dari as-sawad al-a'dzam.
Sebenarnya madzhab-madzhab yang dapat diikuti oleh umat islam tidak hanya terbatas pada empat madzhab yang sudah kita kenal bersama, yakni madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali saja, namun kita bisa pula mengikuti golongan ulama dari madzhab, seperti madzhab imam Sufyan Ats-Tsauri, Imam Sufyan bin Uyainah, Imam Ishaq bin Rahawaih, madzhab Dawud Dzahiri, dan Madzhab Al-Awza'i. Walaupun memang diakui Imam Syafi'i menjelaskan bahwa mengikuti selain 4 madzhab adalah tidak boleh karena tidak ada jaminan kebenaran terhadap madzhab di luar madzhab empat, sebab tiadak adanya mata rantai atau sanad keilmuan yang dapat menjamin dari kekeliruan dan perubahan yang terkait dengan ijtihad imam MAdzhab tersebut.
Karena itu para pembaca budiman, agar kita selamat dari kesalahan dan sebagai cara untuk berhati-hati, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengikuti pendapat imam 4 madzhab yang sudah terkenal, sebab sejarah telah membuktikan mereka merupakan para ulama besar yang benar-benar mendedikasikan hidupnya untuk mengkodifikasi atau menghimpun pendapat-pendapat serta menjelaskan berbagai hal terkait dengan hukum islam. Sehingga orang yang bertanya tidak perlu lagi menyangsikan kualitas keilmuan mereka yang tiada tandingannya dan tersusun atau terkodifikasi dengan sangat baik hingga saat ini.
semoga saya masih dalam koridor 4 Madzhab dari Ulama Besar
ReplyDeleteAmin
aamiin aamiin aamiin... salam hangat mas irwin :)
Delete