Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban. Sedang menurut istilah ialah ketentuan Allah yang menuntut mukalaf untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Tuntutn Allah untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 110:
و اقيموا الصلوة و اتو ا الزكوة
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Q.S. Al-Baqarah: 110).
Tuntutan Allah dalam firmanNya di atas melahirkan kewajiban untuk mengerjakan shalat bagi setiap mukalaf dan kewajiban mengeluarkan zakat, bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Tuntutan Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan, misalnya firman Allah dalam al-Quran surah al-isra' ayat 33:
و لا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu alsan yang benar." (Q.S. Al-isra': 33).
Tuntutan dalm ayat tersebut bersifat pasti, yakni dilarang membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah. Jika larangan itu dilanggar, maka pelakunya dianggap berdosa dan pasti akan mendapatkan hukuman.
Tuntutn Allh mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, seperti firman Allah dalam al-Quran surah al-Jumuah ayat 10:
فإذا قضيت الصلوة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل لله
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan crilah karunia Allah." (Q.S. Al-Jumuah: 10).
Tuntutan untuk mencari rizki setelah shalat jumuah semula merupakan suatu kewajiban. Tetapi karena masalah mencari rizki itu tidak wajib bagi setiap orang, dan tidak wajib pula dilakukan setelah shalat jumat, maka tuntutan Allah yang semula wajib itu berubah menjadi mubah.
Pengertian hukum wad'i adalah ketentuan allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum. Misalnya shalat, menjadi sebab adanya kewajiban berwudu terlebih dahulu. Adanya kemampuan atau istithaah menjadi syarat wajibnya melakukan ibadah haji. Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi penghalang dalam hal pembagian harta waris. Rasulullah saw bersabda: "Tidak boleh orang muslim mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama, yaitu al-Quran dan hadist dari segi erintah-perintah Allah dan rasulNya yang wajib dikerjakan, larangn-larangan Allah dan rasulNya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Sehubungan dengan itu, setiap muslim muslimah seyogyanya mengetahui dan memahami macam-macam hukum taklifi dan bentuknya, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-macam hukum taklifi dan bentuknya itu sebagai berikut:
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama, yaitu al-Quran dan hadist dari segi erintah-perintah Allah dan rasulNya yang wajib dikerjakan, larangn-larangan Allah dan rasulNya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Sehubungan dengan itu, setiap muslim muslimah seyogyanya mengetahui dan memahami macam-macam hukum taklifi dan bentuknya, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-macam hukum taklifi dan bentuknya itu sebagai berikut:
- Al-Ijab, yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan, tidak boleh ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. bentuk hukuman dari al-ijab adalah wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan, pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman. Perbuatan fardhu ditinjau dari segi orang yang melakukannya, dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Fardhu ain, yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap orang islam yang mukalaf. Misalnya: melaksanakan puasa ramadhan, shalat lima waktu, haji, berbakti kepada orang tua
- Fardhu kfayah, yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat. Jika perbuatan tersebut telah dilakukan oleh minimal seorang anggota masyarakat, maka seluruh anggota masyarakat tidak dikenai kewajiban. Tetapi apabila tidak dikerjakan oleh seorangpun dari anggota masyarakat, maka seluruh anggota dianggap dosa. Contoh. Memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
- An-Nadb, yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Perbuatan sunnah dibagi menjadi dua, yaitu: sunnah ain, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu. yang kedua, sunnah kifayah, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang dari golongan masyarakat. Contoh, mendoakan muslim atau muslimah yang bersin dengan lafal doa yarhamukallah atau yarhamukilah.
- Al-Karahah, ialah sesuatu yang dituntut syariat kepada mukalaf uuntuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti. Bentuk hukum dari al-karahah disebut makruh. Orang yang melakukan perbuatan makruh tidaklah berdosa, akan tetapi bagi yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala. contoh, merokok.
- At-Tahrim, yaitu tuntutan syar'i untuk tidak mengerjakan suatu perbuata dengan tuntutan yang pasti. Bwntuk hukumnya ialah haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap dosa, tetapi bila ditinggalkan pelakunya akan mendapatkan pahala.
- Al-Ibahah, yaitu firman Allah yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Bentuk hukumnya mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.
0 komentar:
Post a Comment