Thursday, October 8, 2015

Filled Under: ,

Pembagian Bid'ah dalam Islam

Pembagian Bid'ah dalam Islam - Dalam islam dikenal istilah bid'ah. bid'ah menurut Imam izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam adalah "mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal atau tidak pernah terjadi pada masa rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. (Lihat kitab, Qawaidul Ahkam fi Mashalihul Anaam, Juz II halaman 172).

Al-Imam Asy-Syafi'i, seorang ulama besar pendiri madzhab syafi'i menjelaskan, bahwa Bidah atau muhdatsat itu ada dua macam, yang pertama, sesuatu yang baru atau bid'ah yang menyalahi al-Quran atau sunnah atau ijma', dan itu disebut dengan bid'ah dhalalah atau bidah yang sasar, atau sesat, dan yang kedua adalah sesuatu yang baru dalam kebaikan atau bid'ah yang tidak menyalahi al-Quran, sunnah dan ijma, dan itu disebut dengan bid'ah ghairu madzmumah atau bidah yang tidak tercela." (Al-Hafidz Al-Baihaqi, dalam Manaqib al-Imam Asy-Syafi'i, juz 1 halaman 469).



Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar di masanya mengatakan, "Secara bahasa bid'ah adalah sesuatu yang dilakukan tanpa mengikuti atau tanpa ada contoh sebelumnya . Sedangkan menurut istilah syariat, bid'ah diucapkan sebagai lawan dari sunnah, sehingga bid'ah itu pasti tercela. Sebenarnya, apabila bid'ah itu termasuk ke dalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara', maka disebut dengan bid'ah hasanah. Bila masuk ke dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara', maka disebut dengan bid'ah mustaqbahah atau bid'ah tercela. Bila tidak masuk ke dalam naungan keduanya, maka menjadi bagian mubah atau boleh. dan bid'ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum." (Lihat kitab Fathul Bari, juz 4 halaman 253). 




0 komentar:

Post a Comment