Monday, February 29, 2016

Filled Under: ,

Cara Istighatsah dan Tawasul yang Benar Sesuai Ajaran Islam

Cara Istighatsah dan Tawassul yang Benar Sesuai Ajaran Islam - Dalam ajaran islam ada salah satu ajaran yang menganjurkan untuk bertawasul. Tawasul dan istighatsah memiliki arti yang sama, yaitu memohon kepada Allah akan datangnya manfaat atau memohon kepada Allah agar terhindar dari mara bahaya dengan cara menyebut nama seorang nabi, wali, karena ikram kepada keduanya. Bermohon kepada Allah dengan menyebutkan amal shalih yang dilakukan juga bisa dikategorikan bertawasul dengan amal baik.

Menurut para ulama seperti misalnya sayyidi al-Imam Taqiy ad-Din as-Subki, tawasul istighatsah, istianah, tajawwuh, tawajuh, dan semisalnya, memiliki makna dan arti yang sama. Salah satu definisinya adalah sebagai berikut:

طَلَبُ حُصُوْلِ مَنْفَعَةٍ أَوِ انْدِفَاعِ مَضَرَّةٍ مِنَ اللهِ بِذِكْرِ اسْمِ نَبِيٍّ أَوْ وَلِيٍّ إِكْرَامًا لِلْمُتَوَسَّلِ بِهِ. الحافظ العبدري، الشرح القويم، ص/378

Artinya:

"Memohon tercapainya manfaat atau terhindar dari bahaya kepada Allah dengan menyebut nama nabi, waliyullah, untuk ikraman atau memuliakan keduanya dan bertawasul dengannya." (Al-Hafidz al-Abdari, Asy-Syarh al-Qawim, halaman 378).

Mengenai dalil kebolehan bertawasul ini, banyak sekali hadits dan riwayat yang menjelaskannya. Mengenai hal ini, Syaikh Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab al-Kalim ath-Thayyib sebagai berikut:

فَصْلٌ فِي الرِّجْلِ إِذَا خَدِرَتْ، عَنِ الْهَيْثَمِ بْنِ حَنَشٍ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَخَدِرَتْ رِجْلُهُ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: اُذْكُرْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْكَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، فَكَأَنَّمَا نَشِطَ مِنْ عِقَالٍ

Artinya:

Fashl tentang kaki terkena mati rasa. Diriwayatkan dari al-Haitsam bin Khanasy. Beliau berkata, "Kami bersama Abdullah bin Umra radhiyallahu 'anhuma, tiba-tiba kaki beliau terkena mati rasa, maka salah seorang yang hadir berkata kepada beliau, "Sebutkanlah orang yang paling engkau cintai." Lalu beliau berkata, "Ya Muhammad", maka seketika itu kaki beliau sembuh." (Ibnu Taimiyah, Al-Kalim Ath-Thayyib, halaman 173).

Dalam penjelasan di kitab lainnya yang berjudul kitab Qaidah Jalilah fi al-Tawasul wa al-Washilah, Syaikh Ibnu Taimiyah juga menjelaskan sebagai berikut:

وَرُوِيَ أَثَرٌ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ، مِثْلُ مَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا فِيْ كِتَابِ مُجَابِي الدُّعَاءِ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُوْ هَاشِمٍ، سَمِعْتُ كَثِيْر ابْنِ مُحَمَّدِ ابْنِ كَثِيْرِ بْنِ رِفَاعَةَ يَقُوْلُ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيْدِ ابْنِ أَبْجَرَ، فَجَسَّ بَطْنَهُ فَقَالَ: بِكَ دَاءٌ لاَ يَبْرَأُ. قَالَ: مَا هُوَ؟ قَالَ: الدُّبَيْلَةُ. قَالَ: فَتَحَوَّلَ الرَّجُلُ فَقَالَ: اَللهُ اللهُ، اللهُ رَبِّيْ، لاَ أُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً، اللّهُمَّ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ تَسْلِيْماً، يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلىَ رَبِّكَ وَرَبِّي يَرْحَمُنِيْ مِمَّا بِيْ. قَالَ فَجَسَّ بَطْنَهُ فَقَالَ: قَدْ بَرِئْتَ مَا بِكَ عِلَّةٌ. قُلْتُ: فَهَذَا الدُّعَاءُ وَنَحْوُهُ قَدْ رُوِيَ أَنَّهُ دَعَا بِهِ السَّلَفُ، وَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدِ بْنِ حَنْبَلٍ فِيْ مَنْسَكِ الْمَرُّوْذِيِّ التَّوَسُّلُ بِالنَّبِيِّ  فِي الدُّعَاءِ. 

Artinya:

Diriwayatkan dari sebagian kaum salaf, seperti hadits riwayat Ibn Abi al-Dunya dalam kitab Mujabi al-Du’a’. Ia berkata: “Abu Hasyim mengabarkan kepada kami, aku mendengar Katsir bin Muhammad bin Katsir bin Rifa’ah berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar, lalu memeriksa perutnya. Lalu Abdul Malik itu berkata, “Anda punya penyakit yang tidak bisa sembuh”. Laki-laki itu bertanya, “Penyakit apa?” Ia menjawab, “Tumor dalam perut”. Lalu laki-laki itu berpindah dan berkata: “Allah, Allah, Allah Tuhanku. Aku tidak mempersekutukan Engkau dengan apapun. Ya Allah, aku memanjatkan doa kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Muhammad, nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanmu dan Tuhanku dengan engkau, agar mengasihiku mengenai penyakit yang menimpaku.” Abu Hasyim berkata: “Kemudian Abdul Malik memeriksa perut laki-laki itu, lalu berkata: “Kamu sudah sembuh. Kamu tidak punya penyakit.” Aku (Ibn Taimiyah) berkata: “Doa ini dan semacamnya telah diriwayatkan dilakukan oleh kaum salaf.” Dan telah dikutip dari Ahmad bin Hanbal dalam kitab Mansak karya al-Marrudzi tentang tawassul dengan Nabi  dalam berdoa.”  (Syaikh Ibnu Taimiyah, Qaidah Jalilah fi at-Tawasul wa al-Wasilah, halaman 183).

وَقَالَ الْحَافِظُ اَبُوْ بَكْرٍ الْبَيْهَقِيُّ اَخْبَرَنَا اَبُوْ نَصْرٍ بْنُ قَتَادَةَ وَاَبُوْ بَكْرٍ الْفَارِسِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا اَبُوْ عُمَرِ بْنِ مَطَرٍ حَدَّثَنَا اِبْرَاهِيْمُ بْنُ عَلِيٍّ الذُّهْلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا اَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ اْلأَعْمَشِ عَنْ اَبِيْ صَالِحٍ عَنْ مَالِكٍ قَالَ اَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَنِ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ فَجَاءَ رَجُلٌ اِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ اللهَ لِاُمَّتِكَ فَاِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا فَأَتَاهُ رَسُوْلُ اللهِ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ اِيْتِ عُمَرَ فَأَقْرِءْهُ مِنِّي السَّلاَمَ وَاَخْبِرْهُمْ اِنَّهُمْ مُسْقَوْنَ وَقُلْ لَهُ عَلَيْكَ بِالْكَيْسِ الْكَيْسِ فَاَتَى الرَّجُلُ فَاَخْبَرَ عُمَرَ فَقَالَ يَارَبِّ مَا آَلُوْا اِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، وَهَذَا اِسْنَادٌ صَحِيْحٌ .
Artinya:

“Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi berkata, Abu Nashr bin Qatadah dan Abu Bakar al-Farisi mengabarkan kepada kami, Abu Umar bin Mathar mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Ali al-Dzuhli mengabarkan kepada kami, Yahya bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu Muawiyah mengabarkan kepada kami, dari al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Malik al-Dar, bendahara pangan Khalifah Umar bin al-Khaththab, bahwa musim paceklik melanda kaum Muslimin pada masa Khalifah Umar. Maka seorang sahabat (yaitu Bilal bin al-Harits al-Muzani) mendatangi makam Rasulullah  dan mengatakan: “Hai Rasulullah, mohonkanlah hujan kepada Allah untuk umatmu karena sungguh mereka benar-benar telah binasa”. Kemudian orang ini bermimpi bertemu dengan Rasulullah  dan beliau berkata kepadanya: “Sampaikan salamku kepada Umar dan beritahukan bahwa hujan akan turun untuk mereka, dan katakan kepadanya “bersungguh-sungguhlah melayani umat”. Kemudian sahabat tersebut datang kepada Umar dan memberitahukan apa yang dilakukannya dan mimpi yang dialaminya. Lalu Umar menangis dan mengatakan: “Ya Allah, saya akan kerahkan semua upayaku kecuali yang aku tidak mampu”. Sanad hadits ini shahih.  (Al-Hafidz Ibn Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 7, halaman 92. Dalam Jami' al-Masanid juz 1, halaman 233. Ibn Katsir berkata, sandanya jayyid (baik). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Abi Khaitsamah, lihat al-Ishabah juz 3, halaman 484, al-Khalili dalam al-Irsyad, juz 1 halaman 313, Ibn Abdil Bar dalam al-Isti'ab, juz 2, halaman 464, serta dishahihkan oleh al-Hafidz Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, juz 2, halaman 495).

وَلاَ يَدْخُلُ فِيْ هَذَا الْبَابِ (أَيْ مِنَ الْمُنْكَرَاتِ عِنْدَ السَّلَفِ) مَا يُرْوَى مِنْ أَنَّ قَوْمًا سَمِعُوْا رَدَّ السَّلاَمِ مِنْ قَبْرِ النَّبِيِّ  أَوْ قُبُوْرِ غَيْرِهِ مِنَ الصَّالِحِيْنَ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنِ الْمُسَيَّبِ كَانَ يَسْمَعُ اْلأَذَانَ مِنَ الْقَبْرِ لَيَالِيَ الْحَرَّةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا كُلُّهُ حَقٌّ لَيْسَ مِمَّا نَحْنُ فِيْهِ وَاْلأَمْرُ أَجَلُّ مِنْ ذَلِكَ وَأَعْظَمُ وَكَذَلِكَ أَيْضًا مَا يُرْوَى أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ  فَشَكَا إِلَيْهِ الْجَدَبَ عَامَ الرَّمَادَةِ فَرَآهُ وَهُوَ يَأْمُرُهُ أَنْ يَأْتِيَ عُمَرَ فَيَأْمُرَهُ أَنْ يَخْرُجَ فَيَسْتَسْقِي النَّاسُ فَإِنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ هَذَا الْبَابِ وَمِثْلُ هَذَا يَقَعُ كَثِيْرًا لِمَنْ هُوَ دُوْنَ النَّبِيِّ  وَأَعْرِفُ مِنْ هَذِهِ الْوَقَائِعِ كَثِيْرًا. الشيخ تقي الدين ابن تيمية، اقتضاء الصراط المستقيم ١/٣٧٣

Artinya:

“Tidak masuk dalam bab ini (maksudnya, kemungkaran menurut ulama salaf) adalah apa yang diriwayatkan bahwa sebagian kaum mendengar jawaban salam dari makam Nabi atau makam orang-orang saleh, juga Sa’id bin al-Musayyab mendengar adzan dari makam Nabi  pada malam-malam peristiwa al-Harrah dan sesamanya. Maka semua kejadian ini benar adanya, dan bukan yang kami persoalkan. Persoalannya lebih besar dan lebih serius dari hal tersebut. Demikian pula bukan termasuk kemungkaran, adalah apa yang diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang ke makam Nabi lalu mengadukan musim kemarau kepada beliau pada tahun ramadah (paceklik). Lalu orang tersebut bermimpi Nabi dan menyuruhnya untuk mendatangi Umar bin al-Khaththab agar keluar melakukan istisqa’ dengan masyarakat. Ini bukan termasuk kemungkaran. Dan Hal semacam ini banyak sekali terjadi dengan orang-orang yang kedudukannya di bawah Nabi , dan aku sendiri banyak mengetahui peristiwa-peristiwa seperti ini.” (Asy-Syaikh Taqiyuddin bn Taimiyah, kitab Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, juz 1, halaman. 373).

Mengenai perkara tawasul ini, Allah 'azza wa jalla telah memberikan penjelasan dalam al-Quran sebagai berikut:

"Wabtaghu ilaihil washilah." (Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepadaNya (Allah)." (Q.S. Al-Maidah: 35).

Ayat di atas secara jelas memerintahkan umat islam untuk mencari wasilah atau segala cara yang kiranya dapat dijadikan sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah ta'ala. Dengan kita mencari sebab-sebab tersebut, maka dengan kuasaNya, Allah akan mewujudkan akibatnya. Dengan sebab kita bertawasul dengan nabi dan wali, maka akibatnya Allah akan memberikan kita ijabah atau kedekatan denganNya. Walaupun pada hakikatnya Allah Maha Kuasa akan segala sesuatu, bahkan tanpa sebab pun Allah kuasa untuk memberikan ijabah, namun bukan berarti itu membuat tawasul diharamkan. Sebab tawasul itu sendiri merupakan perintah dari Allah dan rasulNya.

Sayyidi Asy-Syaikh Majdi Ghassan Ma’ruf al-Husaini, seorang ulama besar Ahlussunnah Wal-Jama’ah dari Lebanon berkisah, “Suatu ketika seorang berkata kepada saya, “Mengapa kalian seringkali beristighatsah dengan mengucapkan “Ya Muhammad”. Ucapkan saja “Ya Allah”, tanpa menggunakan perantara!” Saya bertanya, “Kalau Anda terserang sakit kepala, apa yang Anda lakukan?” Ia menjawab: “Saya minum dua tablet obat sakit kepada”. Saya berkata: “Mengapa Anda melakukan itu? Bukankah Allah itu Maha Penyembuh? Mengapa Anda tidak langsung berdoa kepada Allah, “Ya Allah, ya Syafi isyfini (Ya Allah, Dzat Yang Maha Penyembuh, sembuhkanlah aku)”. Mengapa Anda membuat perantara dan sebab musabab untuk kesembuhan antara anda dengan Allah? Kalau anda minum dua tablet obat tersebut sebagai perantara kesembuhan antara kamu anda Allah, maka kami Ahlussunnah Wal-Jama’ah menjadikan Muhammad  sebagai perantara kami, dan beliaulah perantara yang paling agung.” Akhirnya, orang tersebut tidak dapat menjawab.

Diantara bukti yang mengokohkan adanya tuntutan untuk bertawasul kepada kanjeng nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bahwa itu adalah tradisi yang telah dilakukan oleh kaum salafuna shalih, para nabi dan para wali serta yang lain, adalah sebuah hadits yang diturunkan oleh al-Hakim dan telah dishahihkan, bahwa kanjeng nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setelah Adam melakukan kesalahan dia berkata, "Wahai Tuhanku, aku memohon kepadaMu atas nama Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, tidaklah Engkau berkenan mengampuniku?" Allah berfirman, "Hei Adam, dari mana kau tahu nama Muhammad padahal aku belum menciptakannya ?" Adam berkata, "Tuhanku, setelah Engkau menciptakanku dengan tanganMu dan Kau tiupkan ruhMu kepadaku, aku angkat kepalaku, maka aku lihat di atas tiang-tiang penyangga Arsy tertulis, "Laa ilaaha illallaah Muhammadurrasulullah (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Alah). Maka aku tahu bahwa tentulah nama yang digandengkan dengan namaMu adalah makhluk yang paling Engkau cintai. Maka Allah ta'alla berfirman, "Engkau benar, wahai Adam bahwa dia adalah makhluk terkasihku. Dan ketika kamu memohon kepadaku dengan namanya maka Aku sungguh telah mengampuni dosamu. Andaikata tidak karena Muhammad, niscaya Aku tidak akan menciptakanmu.

An-Nasai dan at-Tirmidzi menurunkan sebuah hadits yang kemudian ia tegaskan keshahihannya, bahwa seorang laki-laki buta datang kepada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, "Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkan kebutaanku." Nabi bersabda, "Jika kau mau aku akan berdoa dan jika mau kau bersabar saja, karena itu lebih baik bagimu." Orang buta itu berkata, "Berdoa saja." Maka nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu dengan baik, lalu ia berdoa dengan doa ini, "Ya Allah, sesungguhnya aku berdoa dan mengharapkan wajahku kepadaMu dengan membawa nabiMu Muhammad dan nabi pembawa rahmat. Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menghadap Tuhanku bersamamu dalam kebutuhanku, agar Dia memenuhi permintaanku. Ya Allah jadikanlah ia sebagai syafaat bagiku."

Imam Baihaqi juga menshahihkan hadits ini dan menambah redaksi, "Maka diapun berdiri dan bisa melihat."

Imam Ath-Thabrani meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad jayyid atau baik bahwa kanjeng nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam doanya berkata, "Atas nama nabiMu dan para nabi sebelumku." dan tidak ada perbedaan antara sebutan tawassul, istighatsah, tasyaffu' dan tawajjuh pada nabi atau pada para nabi yang lain.


Kesimpulan

Bertawasul dengan nabi dan orang Shalih itu diperbolehkan oleh syariat islam dan bahkan sangat dianjurkan karena sejatinya kita selain berdoa kepada Allah juga sebagai bentuk pemuliaan terhadap nabi dan para auliya'. Dengan bertawasul, insya Allah doa kita akan lebih mudah untuk diijabah oleh Allah ta'ala. Semoga bermanfaat.


3 komentar: