Tuesday, November 3, 2015

Filled Under:

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam - Islam secara tegas telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Walau demikian, dalam islam terdapat aturan khusus terkait jual beli yang harus dipenuhi agar jual beli yang dilakukan itu sah menurut islam. Diantara aturan yang harus dipenuhi yaitu, jual beli tidak mengandung unsur riba, dlarar atau bahaya, dan gharar atau ketidakpastian. Nah, ketiga prinsip ini harus bisa dipenuhi dalam proses jual beli, dan apabila terdapat salah satu di antara tiga tadi maka jual belinya tidak sah menurut syariat islam.
Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Kemudian terkait dengan jual beli kucing dalam islam, maka dalam konteks ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama fiqih. Ada ulama yang tidak membolehkan secara mutlak dan ada yang membolehkan namun dengan syarat. 

Pertama, ulama yang tidak membolehkan secara mutlak. Para ulama yang tidak membolehkan jual beli kucing secara mutlak ini bersandarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh imam Muslim berikut ini:
عن ابي الزبير قال: سألت جابرا عن ثمن الكلب و السنور. فقال : زجر رسول الله صلي الله عليه وسلم عن ذلك| رواه المسلم
Artinya: "Dari Abu Az-Zubair radhiyallaahu 'anhu, beliau berkata, "Saya bertanya kepada Jabir radhiyallaahu 'anhu tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Maka Jabir radhiyallaahu 'anhu pun menjawab, "Rasulullah telah melarang hal tersebut." (HR. Muslim).

Kedua, ulama yang membolehkan jual beli kucing dengan syarat. Pendapat ulama kedua memperbolehkan jual beli kucing dengan syarat bahwa yang diperjualbelikan adalah kucing rumahan atau kucing yang biasa dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora dan kucing hias lainnya. Kelompok ulama ini mempersoalkan pendapat ulama yang melarang secara mutlak, yang mana menurut mereka hadist di atas merupakan pelarangan terhadap jual beli kucing liar dan bukan kucing hias atau rumahan. Mereka mengacu pada keterangan yang terdapat dalam kitab Asnal Mathalib yang secara garis besar menerangkan bahwa yang dimaksud larangan mengambil hasil penjualan kucing sebagaimana hadist di atas adalah larangan terhadap kucing liar, sebab kucing liar dinilai tidak memiliki sisi manfaat. Selain itu pelarangan di atas tidak masuk ke dalam makruh tahrim, namun tergolong dalam kategori makruh tanzih. (Baca: Penjelasan Tentang Maqam Tajrid dan Asbab).

Dalam kitab Muraaqi al-falaah dijelaskan bahwasanya makruh adalah ketetapan yang pelarangannya berdasarkan dzanny atau praduga kuat dan terdiri atas dua macam, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Makruh tanzih sendiri adalah makruh yang lebih cenderung mendekati hukum halal, sedangkan makruh tahrim adalah makruh yang lebih cenderung mendekati hukum haram. Dan terkait dengan hukum jual beli kucing ini, maka ulama kedua berpendapat bahwa pelarangan hadist di atas tidak sampai haram namun hanya sampai makruh tanzih atau makruh yang lebih cenderung mendekati hukum halal.

Dalam kitab Asnal Mathalib dijelaskan sebagai berikut:

Artinya: Dan diperbolehkan jual beli kucing. Sedangkan larangan dari mengambil hasil penjualan kucing sebagaimana hadist yang terdapat dalam shahih muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud (pada hadist tersebut) adalah kucing liar. Sebab -kucing liar- tidak memilik manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang dimaksud larangan tersebut hanyalah sebatas makruh tanzih." (Asnal Bathalib, juz 2, halaman 31, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah).

Nah, dari dua pendapat yang telah admin sampaikan ini, silakan para sahabat bisa mengikuti salah satu pendapat di atas. Bagi yang memang mengharamkan itu lebih selamat dalam artian lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu dan itu adalah sesuatu yang baik. Sedangkan bagi yang cnderung kepada pendapat kedua, maka silakan diamalkan sesuai dengan petunjuk dalam kitab Asnal Mathalib yang berarti para sahabat dapat menjual kucing sebatas yang biasa menjadi hiasan semisal kucing anggora dan jangan melakukan jual beli kucing liar. Nah, kalau ingin selamat, admin sarankan untuk tidak menjual kucing atau apabila terpaksa jangan diniatkan menjual kucing akan tetapi menjual jasa merawat kucing. Jadi walaupun lahirnya kita melakukan jual beli kucing namun niat kita adalah menjual jasa dari merawat kucing yang kita berikan kepada orang lain tersebut. Sekian, semoga bermanfaat.(Baca Pula: Diantara Tanda Orang Yang Suka Menggantungkan Diri Pada Amal Ibadahnya).

0 komentar:

Post a Comment